Untuk meningkatkan layanan kepada pengguna jasa KA dan membatasi ruang gerak calo karcis KA, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan penulisan nama ditiap karcis KA pada saat pemesanan. Pemberlakuan sistem tersebut mulai tanggal 9 Januari 2012 pada kereta- kereta jarak jauh dan menengah. Sebelumnya, PT KAI (Persero) memberlakukan sistem penjualan tiket KA sesuai dengan kapasitas penumpang pada kereta klas ekonomi jarak jauh.
Menurut Senior Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq, pelayanan pemesanan (reservasi) karcis KA komersial jarak jauh dan menengah diminta mengisi nama dan no id (sesuai dengan kartu identitas calon penumpang KTP/SIM/Passport).
Namun saat pelayanan penjualan langsung (go-show) pada KA komersial jarak jauh dan menengah hanya mengisi nama (sesuai dengan kartu identitas calon penumpang KTP/SIM/Passport).
Sementara itu, pelayanan pemesanan dan penjualan langsung (go-show) untuk KA ekonomi non komersial jarak jauh dan menengah diminta mengisi nama sesuai dengan kartu identitas calon penumpang (KTP,SIM,Passport).
Mateta menambahkan, bagi calon penumpang yang tidak memiliki kartu identitas resmi (KTP,SIM,Passport) dapat mempergunakan kartu identitas lainnya, contoh kartu pelajar. Sedangkan untuk calon penumpang anak-anak maka hanya mengisi nama anak yang bersangkutan.
“Kami berharap masyarakat turut serta mendukung dan melaksanakan aturan yang diberlakukan PT KAI dalam memesan tiket. Sehingga, tidak ada alasan upaya ini hanya untuk mempersulit calon penumpang dalam mendapatkan tiket KA. Upaya ini semata-mata untuk memberikan layanan terbaik kepada penguna jasa kereta api khususnya membatasi ruang gerak calo karcis KA” ujar Mateta.
Membaca tulisan Akhmad Sujadi, membuat kita memahami perkeretaapian dan masalah perkeretaapian dengan mudah, karena penulis merangkainya dalam bentuk pemaparan mulai dari sejarah, keberadaan, keunggulan, dan prospek perkeretaapian di Indonesia.